Batas Pergaulan Lelaki
dan Perempuan
Pertemuan
antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan,
hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam
urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain
yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Namun, kebolehan itu tidak berarti
bahwa batas-batas diantara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar’iyah
yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat
yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu
memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan ialah bekerja
sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam
batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut
antara lain:
1) Menahan pandangan dari kedua belah
pihak. Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan
syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”(an-Nur:
30-31)
2) Pihak wanita harus mengenakan
pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain
muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang
menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman:
“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …” (an-Nur: 31 )
“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …” (an-Nur: 31 )
Diriwayatkan dari beberapa sahabat
bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
Allah berfirman mengenai sebab
diperintahkan-Nya berlaku sopan:
“… Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …” (al-Ahzab:59)
Dengan pakaian tersebut, dapat
dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita
yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan
kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah
dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
a. Dalam perkataan, harus menghindari
perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman:
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)
b. Dalam berjalan, jangan memancing
pandangan orang. Firman Allah:
“… Dan janganlah mereka memukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (an-Nur: 31)
Hendaklah mencontoh wanita yang
diidentifikasikan oleh Allah dengan firman-Nya:
“Kemudian datanglah kepada Musa salah
seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan …” (al-Qashash: 25)
c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau
berlenggak-lenggok,seperti yang disebut dalam hadits:
“(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang
dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada
kerusakan(kemaksiatan).8 HR Ahmad dan Muslim)
Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan
aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun
jahiliah modern
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang
harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di
jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan
perempuan) tanpa disertai mahram. Banyak hadits sahih yang melarang hal ini
seraya mengatakan, ‘Karena yang ketiga adalah setan.’
Jangan berduaan sekalipun dengan
kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:
“Jangan kamu masuk ke tempat wanita.”
Mereka (sahabat)bertanya, “Bagaimana dengan ipar wanita.” Beliau menjawab,
“Ipar wanita itu membahayakan.” (HR Bukhari)
Maksudnya, berduaan dengan kerabat
suami atau istri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk
berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
6. Pertemuan itu sebatas keperluan yang
dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan
wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari
kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
Jawapan di atas ini melingkupi
pergaulan dalam apa situasi sekalipun. Tidak kira selepas bertunang mahupun
sebelum bertunang. Di dalam fatwanya yang lain, Dr Yusuf Qardawi menjawab
persoalan mengenai batas-batas pergaulan bagi mereka yang telah bertunang,
“…Karena itu, yang penting dan harus
diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap
merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara
perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah
(rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut
syara’, dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul
adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan
syara’.
Selama akad nikah – dengan ijab dan
kabul – ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum
terjadi, baik menurut adat, syara’, maupun undang-undang. Wanita tunangannya
tetap sebagai orang asing bagi sipeminang (pelamar) yang tidak halal bagi
mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang
mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar